Program Fasilitasi Sertifikat Halal GRATIS untuk UMK Se-Indonesia

Mengapa Sertifikat Halal Wajib Dimiliki?

Di Indonesia, status Halal pada produk bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Terlebih bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), batas waktu Wajib Sertifikasi Halal semakin dekat. Sertifikat ini menjadi kunci utama untuk:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Mayoritas masyarakat Muslim akan memilih produk bersertifikat Halal, yang secara langsung meningkatkan loyalitas dan omset penjualan Anda.
  2. Memperluas Jangkauan Pasar: Produk Anda dapat masuk ke ritel modern, pasar ekspor, dan bersaing secara sehat dengan produk sejenis.
  3. Memenuhi Regulasi: Menghindari sanksi dan memastikan bisnis Anda berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Solusi Tepat: Sertifikat Halal GRATIS Jalur Self Declare

Kami memahami bahwa proses pengurusan legalitas terkadang terasa rumit dan membebani UMK. Oleh karena itu, kami hadir sebagai mitra resmi untuk memfasilitasi Anda mendapatkan Sertifikat Halal GRATIS melalui program yang didukung penuh oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI.

Jalur Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) adalah mekanisme penyederhanaan yang dirancang khusus untuk UMK yang memenuhi kriteria tertentu. Biaya nol rupiah ini merupakan wujud dukungan penuh dari Pemerintah untuk kemajuan ekonomi syariah.

Peran Kami Sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H)

Kami menyediakan tim Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah tersertifikasi dan terdaftar resmi di BPJPH. Tugas utama P3H kami adalah memastikan proses pengajuan Anda berjalan lancar, cepat, dan sesuai syariat.

Layanan Pendampingan GRATIS yang Kami Berikan Meliputi:

  • Edukasi dan Konsultasi: Memberikan bimbingan menyeluruh mengenai prinsip-prinsip Jaminan Produk Halal (JPH).
  • Verifikasi Dokumen: Membantu Anda memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen legalitas UMK dan bahan baku.
  • Validasi Lapangan: Melakukan peninjauan langsung di tempat produksi Anda (verifikasi lapangan) untuk memastikan tidak ada kontaminasi najis atau bahan non-halal.
  • Penyusunan PPH: Membantu menyusun Prosedur Jaminan Halal (PPH) di internal usaha Anda.
  • Pengajuan dan Monitoring: Mendampingi proses penginputan data di sistem SiHalal dan memonitor hingga Sertifikat Halal Anda diterbitkan secara resmi.

Kriteria UMK yang Berhak Mendapatkan Program GRATIS:

Program fasilitasi ini ditujukan bagi UMK yang:

  • [Tambahkan Poin-Poin Kriteria UMK Sesuai Regulasi, contoh:]
    • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (termasuk bahan yang dikecualikan dari sertifikat halal).
    • Proses produknya sederhana dan tidak memiliki risiko kontaminasi tinggi.
    • Memiliki pendapatan per tahun maksimal [Sebutkan batas nominal sesuai aturan BPJPH].

Jangan biarkan kesempatan emas ini terlewat! Segera amankan masa depan bisnis Anda dengan Sertifikat Halal resmi.

KONSULTASI & DAFTAR GRATIS SEKARANG!

Keranjang Belanja